Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari ini, Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap Satu Kembali Dibuka

Jumat, 08 Maret 2019 – 13:35 WIB
Hari ini, Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap Satu Kembali Dibuka - JPNN.COM
Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat ditunda, proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahap satu kembali dilanjutkan. Tenaga honorer K2 guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahap satu diminta segera mengirim berkas untuk proses seleksi administrasi.

“Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, Jumat (8/3).

Pengiriman berkas ini, lanjutnya, dimulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN.

BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jateng: PPPK Sudah Baik, Dijalani Saja Dulu

Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap satu dibuka pada pertengahan Februari 2019. Menurut Nur Kholis, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen.

Mereka adalah honorer K2 Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013.

Nur Kholis menambahkan, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian.

“Seluruh proses pengadaan PPPK Kemenag tidak dipungut biaya,” tandasnya.(esy/jpnn)

Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News