Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Tewasnya Laskar FPI Khadafi Putra

Senin, 18 Januari 2021 – 12:19 WIB
Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Tewasnya Laskar FPI Khadafi Putra - JPNN.COM
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (18/1) berencana menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Mohammad Suci Khadafi Putra, salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Gugatan dipraperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan yang beraujung penembakan kepada Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Dalam persidangan perdana ini, kuasa hukum keluarga Khadafi akan membacakan permohonan gugatan.

"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban Mohammad Suci Khadafi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ungkap pengacara keluarga Khadafi, Rudy Marjono kepada wartawan, Senin (18/1).

Rudy mengatakan, ihak keluarga almarhum Khadafi tak bisa hadir dalam sidang perdana ini sehingga hanya diwakili tim pengacara saja. 

Adapun pihaknya telah menyiapkan poin-poin apa saja yang bakal dibacakan di persidangan kali ini.

Salah satunya akan mempertanyakan atau mempersoalkan tentang alasan penangkapan terhadap korban, di mana saat itu Khadafi berstatus sebagai Laskar FPI. 

Bahkan, polisi sampai melakukan penembakan hingga membuat korban meninggal dunia.

"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan, itu yang perlu mereka (Polda Metro Jaya sebagai Termohon) jawab dalam praperadilan kali ini," tutupnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

PN Jakarta Selatan berencana menggelar sidang praperadilan kasus tewasnya Laskar FPI bernama Mohammad Suci Khadafi Putra.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News