Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Tewasnya Laskar FPI Khadafi Putra
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (18/1) berencana menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Mohammad Suci Khadafi Putra, salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Gugatan dipraperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan yang beraujung penembakan kepada Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan perdana ini, kuasa hukum keluarga Khadafi akan membacakan permohonan gugatan.
"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban Mohammad Suci Khadafi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ungkap pengacara keluarga Khadafi, Rudy Marjono kepada wartawan, Senin (18/1).
Rudy mengatakan, ihak keluarga almarhum Khadafi tak bisa hadir dalam sidang perdana ini sehingga hanya diwakili tim pengacara saja.
Adapun pihaknya telah menyiapkan poin-poin apa saja yang bakal dibacakan di persidangan kali ini.
Salah satunya akan mempertanyakan atau mempersoalkan tentang alasan penangkapan terhadap korban, di mana saat itu Khadafi berstatus sebagai Laskar FPI.
Bahkan, polisi sampai melakukan penembakan hingga membuat korban meninggal dunia.
"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan, itu yang perlu mereka (Polda Metro Jaya sebagai Termohon) jawab dalam praperadilan kali ini," tutupnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?