Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui

Jumat, 09 Desember 2011 – 20:02 WIB
Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui - JPNN.COM
Hari Sabarno (berbatik) saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Hari Sabarno terkait korupsi penerbitan radiogram pemadam kebakaran (damkar). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12), mengajukan tuntutan agar majelis menghukum Hari dengan pidana lima tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

JPU beralasan, Hari bersama mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, membuat radiogram pengadaan damkar yang menguntungkan Hengky Samuel Daud. "Terdakwa bersama-sama dengan Hengky Samuel Daud (almarhum) menemui para kepala daerah. Realisasinya, para kepala daerah membeli damkar dari PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud," kata Ketut saat membacakan surat tuntutan.

Karenanya, purnawirawan TNI berbintang empat itu dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair yang ancaman hukumannya diatur pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Hari Sabarno bersalah karena korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketut.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close