Harifin Tumpa Berpeluang Terpilih Aklamasi
Rabu, 14 Januari 2009 – 10:01 WIB
Putusan itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa. ''Dalam kasus Adelin Lis, kita juga memutus Adelin bersalah dan tidak membebaskan,'' katanya. Nurhadi menambahkan, salah satu keterbukaan MA adalah dengan menempatkan hakim agung dari jalur non hakim karir menjadi hakim agung.
"Kita sudah transparan. Kalau mau adu data, kita siap,'' jelasnya. Soal rencana pemilihan ketua MA, Nurhadi mengatakan, telah masuk penggodokan materi tata tertib. Usul yang berkembang, pemilihan diagendakan 2 putaran. Namun, kalau pada putaran pertama calon sudah memperoleh 50 persen suara otomatis dia yang menduduki jabatan.
Sumber Jawa Pos di MA mengatakan, peluang wakil ketua MA Harifin A. Tumpa menggantikan Bagir Manan sangat kuat. Ada pesaing, namun hanya meramaikan saja. ''Ya, pak Harifin kan paling senior, bisa saja beliau terpilih secara aklamasi,'' kata sumber yang hakim agung itu. Harifin memang diperkirakan terpilih secara aklamasi. (yun)