Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana

Jumat, 25 Februari 2011 – 16:08 WIB
Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, David Tobing, bisa saja mengambil langkah jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIP. Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2).

Dikatakan Harifin lagi, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi susu formula berbakteri tersebut. Dalam hal ini, memintanya dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Institut Pertanian Bogor (IPB), maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apabila melaksanakan putusan secara perdata, itu tidak ada upaya yang lebih keras. Tapi, ada cara lain yang harus ditempuh," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (24/2), Ketua MA Harifin Tumpa memang telah mengatakan, ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula ini, apabila memang IPB, Kemenkes dan BPOM, tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebut. Menurutnya, pengugat yang merasa dirugikan oleh informasi produk susu berbakteri, bisa diganti (rugi) dengan uang.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close