Harta LHI Disita, PKS Anggap KPK Tebang Pilih
Sabtu, 11 Mei 2013 – 13:02 WIB
"Kalau menadah itu kalau terbukti pidana asalnya. Menadah lho ya," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Sementara itu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun mendukung KPK untuk melakukan penyitaan dana dan aset dari pihak-pihak yang menampung uang hasil tindak pidana pencucian uang. Tama berharap KPK tidak hanya menerapkan pasal 69 UU TPPU dalam kasus Luthfi atau kasus Irjen Djoko Susilo.
Cara yang sama juga diharapkan dipakai KPK dalam mengusut kasus korupsi kakap lainnya seperti kasus Hambalang dan kasus Century.