Harus Ada Aturan Pemanfaatan Media oleh Capres
Jumat, 14 Juni 2013 – 18:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta segera mengeluarkan aturan tentang tayangngan di televisi maupun radio mengenai tokoh yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden. Dengan demikian, seorang capres tak seenaknya sendiri menggunakan media elektronik untuk mendongkrak popularitas. Menurut Ketua The President Center, Didied Mahaswara, ada kecenderungan pemilik media massa yang juga elit di partai politik tertentu, dengan leluasa menggunakan ruang publik untuk kepentingan politiknya. "Saya minta, KPU dan KPI segera saja bikin aturan agar ruang publik tidak tersalahgunakan terus-menerus untuk kepentingan elit Parpol yang juga pemilik media massa," kata Didied dalam diskusi bertema "Eforia Pilpres 2014" di gedung DPD, Senayan Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Didied, popularitas yang dibangun melalui media massa tidak memberikan gambaran objektif tentang figur yang maju sebagai capres. Sebab, pola komunikasi yang terjadi hanya satu arah.
"Beda halnya kalau para kandidat terlibat dalam komunikasi dua arah dengan posisi yang seimbang maka dengan mudah publik bisa mengetahui isi kepala seseorang terhadap bangsa dan negaranya," ulasnya.(fas/jpnn)