Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harus Ada Kepastian Teks Guna Memastikan Hukum

Senin, 10 Juli 2017 – 10:43 WIB
Harus Ada Kepastian Teks Guna Memastikan Hukum - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah dalam acara Diskusi Solusi Nasional yang mengangkat tema “Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP” yang diselenggarakan DPR RI. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Revisi RUU KUHP telah memasuki babak akhir, setelah melalui suatu proses yang panjang. Ada persoalan filosofis yang berubah, tetapi seperti kita tahu bahwa di dalam UUD 1945 memang azas kepastian ini perlu untuk ditegakkan secara terstruktur dan sistematis.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah dalam acara Diskusi Solusi Nasional yang mengangkat tema “Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP” yang diselenggarakan DPR RI, Kamis (6/7/2017).
 
“Semua warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecuali. Hal inilah yang dalam masa transisi ini dirasa kurang. Kalau saya membaca dari tradisi yang ada, paling tidak ada tiga langkah yang harus kita lakukan sebagai cara dalam memastikan hukum, salah satunya adalah harus ada kepastian teks,” ujar Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri menyatakan bahwa teks tersebut akan memasuki babak terpenting dalam sejarah Indonesia, kalau rancangan undang-undang KUHP itu telah disahkan. Ia juga mengatakan, DPR dan pemerintah harus mengumpulkan seluruh tenaga yang dimiliki untuk dapat men-sahkan KUHP yang baru, sehingga Indonesia dapat memasuki babak baru dalam kepastian, dan saat itu akan menjadi abad baru bagi Indonesia.
 
“Ini adalah Indonesia baru yang modern yang akan kita rancang. Seminar ini diadakan semata-mata untuk menunjukkan komitmen bahwa DPR siap untuk mengakselerasi pengesahan undang-undang ini dalam pembicaraan tingkat kedua di Paripurna, sehingga Indonesia dapat memasuki era baru dalam penegakan hukumnya,” pungkasnya.(adv/fri/jpnn) 

Revisi RUU KUHP telah memasuki babak akhir, setelah melalui suatu proses yang panjang. Ada persoalan filosofis yang berubah, tetapi seperti kita

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News