Hasil Putusan Sela, Sidang Suap Panitera PN Jakpus Dilanjutkan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan sidang perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugerah dilanjutkan.
Dalam putusan selanya, hakim memerintahkan jaksa mengajukan saksi dan barang bukti untuk diperiksa di persidangan. Hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum Doddy.
"Memerintahkan jaksa mengajukan saksi dan barang bukti," kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amat putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Karenanya, keberatan penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Jaksa sudah menguraikan dengan lengkap dakwaan Doddy yang bersama-sama menyerahkan uang dan dokumen kepada Edy Nasution. Karenanya, lanjut hakim, benar atau tidaknya dakwaan itu harus dibuktikan pada sidang pokok perkara.
"Pengadilan dinyatakan berwenang dan eksepsi tidak punya alasan hukum maka haruslah tidak dapat diterima," kata hakim anggota Diah Siti.
Seperti diketahui, Doddy didakwa menyuap Edy Nasution Rp 150 juta. Suap diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan pengusaha Eddy Sindoro. (boy/jpnn)