Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:45 WIB
Kendalanya? “Saya kira tidak ada kendala, itu soal teknis saja. Karena kan bagaimana pun juga pemerintah, KPU, dan DPR itu harus membicarakan dulu secara baik. Ini penting agar tidak boleh ada suara yang hilang sepanjang masih dalam satu kolom,” terang Hatta.
Dia juga menegaskan, keputusan itu tidak akan menyimpang dari kesepakatan. “Tinggal lagi apakah ini diatur melalui Perpu. Saya kira Perpu yang terbaik, tapi domainnya ada di Mendagri (Menteri Dalam Negeri), saya sudah bicara dengan Mendagri. Kalau itu menjadi kespakatan dengan dewan, tentu harus ada Perpu-nya. Tapi prinsipnya penandaan dua kali dalam satu kolom dianggap sah,” pungkasnya.(gus/jpnn)