Heboh Penertiban Rumah di Jagakarsa, TNI AD Sampaikan Penjelasan Begini, Silakan Disimak
"Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif,” ujar dia.
Donny menuturkan pihak Pusziad menempuh upaya persuasif sebelum melaksanakan penertiban pada Senin kemarin.
Misalnya, kegiatan sosialisasi pada Juli sampai Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas tersebut.
Puziad juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
"Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap,” ujar Donny.
Dia melanjutkan para prajurit dari Puziad jiha didampingi pihak kepolisian serta unsur terkait ketika melaksanakan penertiban pada Senin kemarin.
Menurut Donny, TNI AD memastikan semua prosedur dan aturan hukum sudah terpenuhi sebelum penertiban dilakukan.
”Pelaksanaan penertiban hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin,” ucap Donny.
JPNN.com