Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hermawi Taslim Sesalkan Langkah KPU Ajukan Kasasi

Kamis, 10 Desember 2015 – 23:25 WIB
Hermawi Taslim Sesalkan Langkah KPU Ajukan Kasasi - JPNN.COM
Hermawi Taslim. FOTO: DOK.PRI

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Fransiskus Hermawi Taslim, menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam sengketa pilkada Propinsi Kalteng dan Kabupaten Fak fak. Taslim menilai langkah tersebut jelas merupakan sikap melawan aturan hukum yang ada.

Menurut Taslim, seyogianya KPU harus memberi contoh dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pasalnya, ujar Taslim, sudah sangat jelas tindakan itu dilarang oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma MA) Nomor 6 Tahun 2012.

Langkah KPU ini dinilai oleh Taslim bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, apalagi KPU merupakan lembaga yang memiliki perwakilan di daerah tingkat I dan II.

“Bisa dibayangkan kalau 10 persen saja KPU daerah mengikuti sikap melawan hukum ini, apa jadinya proses pemilu kita ke depan,” tegas Taslim, Kamis (10/12).

Taslim berpendapat seharusnya KPU mematuhi dan berterima kasih kepada PTTUN yang telah meluruskan logika hukum KPU, bukannya malah melawan dalam bentuk Kasasi.

“Kalau KPU terus-menerus bersikap keras kepala terhadap keputusan pengadilan, apa jadinya negeri ini,” tanya Taslim yang juga Ketua DPP Peradi itu.                                                   

Karna itu, Taslim berharap KPU mengurungkan niatnya mengajukan kasasi demi pendidikan politik yang baik bagi rakyat. “Masih ada waktu sebelum mengirim kasasi. KPU sebaiknya menerima dan mentaati putusan PTTUN tersebut,” ujar Taslim.(fri/jpnn)

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Fransiskus Hermawi Taslim, menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close