Hilangkan Benturan antar Umat Beragama
Selasa, 13 Januari 2009 – 19:07 WIB
"Dan pembentukan FKUB di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mencegah konflik antar agama," katanya sambil menambahkan bahwa sekarang ini sudah seluruh provinsi memiliki FKUB dan 80 persen kabupaten/kota memiliki forum yang sama.FKUB terdiri atas pemuka agama yang jumlahnya maksimal 21 orang di tingkat provinsi dan maksimal 17 orang di tingkat kabupaten/kota dan dihitung menurut perimbangan jumlah penduduk.
Tugasnya antara lain berdialog dengan masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan, memberi rekomendasi kepada kepala daerah tentang permohonan pendirian rumah ibadah hingga memberi saran dalam menyelesaikan perselisihan.Rumah ibadah dijelaskan dalam peraturan bersama itu bisa dibangun di suatu desa/kelurahan karena kebutuhan sedikitnya 90 pemeluk agama dan didukung 60 orang penduduk setempat.Peraturan bersama itu disusun oleh tokoh-tokoh agama dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi dan Matakin, masing-masing dua orang ditambah unsur pemerintah.(aj/JPNN)