Himad Purelang: Pembubaran BP Batam Cukup dengan Keppres
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Blasius Joseph mengatakan pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dulu bernama Otorita Batam (OB) cukup dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Alasannya, BP Batam awalnya dibentuk juga berdasarkan Keppres Nomor 41/1973 yang menetapkan seluruh Pulau Batam sebagai daerah industri dan membentuk Otorita Daerah Industri Pulau Batam.
"Pembubaran BP Batam itu tidak serumit saat Presiden Jokowi membubarkan beberapa kementerian lalu menyatukan dalam kementerian yang baru. Jadi tidak perlu undang-undang mencabut BP Batam, cukup Keppres saja," kata Blasius dalam rilisnya, Senin (25/1).
Dijelaskan Blasius, setelah surat dukungan dari Himad Purelang terkait pembubaran BP Batam disampaikan kepada Presiden pada 15 Januari 2016 lalu, hari ini lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan surat terbuka menyikapi gelagat buruk beberapa Menteri Kabinet Kerja tidak ingin BP Batam dibubarkan.
"Kami tidak tahu penyebab menteri itu mempertahankan BP Batam. Sepertinya Menteri itu dirugikan jika BP Batam dibubarkan. Padahal, jika tidak dibubarkan keberadaan BP Batam justru bertentangan terhadap UU Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Secara substansi ujarnya, fungsi OB tidak beda dengan BP Batam. Esensi pembentukan OB adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembangunan pulau itu. Fungsi ini kemudian diutak-atik menjadi BP Batam.
"Terkait kewenangan, BP Batam kerap berbenturan dengan Pemda Kota Batam yang dipilih rakyat secara langsung. Masa ada lembaga tidak dipilih rakyat tapi kewenangannya nyaris sama dengan Pemko Batam? Ini salah besar, itu merusak demokrasi", pungkasnya.(fas/jpnn)