Hmmm...Proyek Kereta Cepat Disebut Langgar Dua Undang-undang
jpnn.com - JAKARTA - Pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar oleh pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di kawasan Kebun Teh Mandalawangi, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/1).
Pertama menurut Nirwano, proyek tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Jadi dari delapan daerah yang akan dilewati itu baru Kabupaten Kerawang yang sudah mencantuman ada rencana pengembangan kereta cepat. Tujuh kota dan kabupaten lainnya belum mencantumkan rencana kereta cepat ini di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing," kata Nirwono Yoga, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1).
Kedua lanjutnya, pembangunan kereta cepat ini juga diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersebut ditegaskan bahwa sebuah program yang besar termasuk megaproyek ini harus didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis suatu kawasan. Setelah itu baru keluar Amdal," ujarnya.
Yang terjadi kata Niwono, hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) sudah langsung dikeluarkan dengan cepat sementara kajian Amdal belum dilakukan.
"Ini akan berdampak kepada resiko rencana. Kita tahu kondisi sepanjang rute ini kondisi tanahnya lempung. Di musim hujan akan mengembang dan di musim kemarau keras dan mudah pecah. Belum lagi kalau ada ancaman longsong," pungkasnya.(fas/jpnn)