HNW Sarankan Pihak yang Tak Puas Gugat UU ITE ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menyarankan pihak yang mendapatkan fakta tentang penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi pihak-pihak yang mendapatkan fakta-fakta tentang ITE digunakan untuk kepentingan melanggar hukum atau tidak menghadirkan keadilan hukum maka ajukan judicial review," ungkap Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).
Hidayat mengatakan, kalau dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip keadilan hukum, maka ajukan saja JR ke MK. "Hal itu dimungkinkan," tegasnya.
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, adanya kasus yang menjerat mantan tenaga honorer di salah satu SMA Negeri di Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa dijadikan momentum mengajukan gugatan tersebut.
"Saya kira itu salah satu momentumnya ketika ada kasus ini ajukan saja ke MK," ungkapnya.
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyesalkan Nuril yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual malah dihukum atas pelanggaran UU ITE.
"Harusnya apalagi terkait NTB, di mana masyarakat di sana sedang sudah, pemerintah belum melaksanakan janjinya, janganlah masyarakat NTB dilukai dengan pendekatan hukum seperti ini," jelasnya.
Menurut Hidayat, Nuril merekam untuk membela diri agar tidak dilecehkan tapi justru menjadi korban. "Seharusnya masalah ini segera diselesaikan dalam konteks keadilan publik karena tidak dikehendaki. Orang yang jadi korban kok malah dihukum," tuntasnya. (boy/jpnn)