Honorer Bodong Dipolisikan, Terancam Penjara 8 Tahun
jpnn.com - MASAMBA -- Salah seorang honorer K2, Rusmiati, yang namanya diumumkan saat kelulusan Februari lalu, terancam hukuman delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Guru SDN 092 Lindu itu terbukti tidak pernah mengabdi.
Pembuktian itu terungkap saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan manipulasi data honorer kategori dua (K2) fiktif yang dilaporkan sejumlah honorer K2 yang tidak lulus.
Rusmiati tercatat sebagai seorang guru SDN 092 Lindu, di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.
''Kita sudah panggil terlapor (Rusmiati) dan dia mengaku memang tidak pernah honorer,'' kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Adnan Arief seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/3). (shd/abg)