Honorer K2 Berharap Anggota DPR 2019-2024 Tuntaskan Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap anggota DPR periode 2019-2024 agar mempercepat pembahasan dan pengesahan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Revisi UU ASN diharapkan mengakomodir ketentuan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS meski usia di atas 35 tahun.
"Semoga legislator di periode 2019-2024 lebih keras mendorong pemerintah agar revisi UU ASN segera disahkan. Karena hanya melalui revisi undang-undang tersebut masalah honorer K2 bisa terselesaikan tanpa batasan usia dan instansi," terang Titi kepada JPNN.com, Selasa (1/10).
Dia menegaskan, sejak awal tetap komitmen berjuang agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hanya saja, seleksi PPPK hanya sebuah proses yang memang harus dijalani. Kalau menolak PPPK, itu sama saja menentang pemerintah.
"Kenapa harus honorer K2 terus yang dikorbankan. Padahal kami benar-benar mengabdi. Kami bukan barang mainan yang sewaktu-waktu juga punya batas kesabaran. Itu sebabnya, seluruh harapan honorer K2, kami gantungkan ke legislator baru (anggota DPR periode 2019-2024, red)," tuturnya. (esy/jpnn)