Honorer K2 Bidang Apa Bisa jadi PPPK?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PAN-RB belum menunjukkan sinyal hijau terkait tuntutan tenaga honorer K2 untuk revisi persyaratan usia pendaftaran CPNS baru. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menjelaskan mereka masih berpatokan pada peraturan perundang-undangan.
’’Yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS,’’ katanya.
Mudzakir mengatakan pemerintah sudah mengakomodasi pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Yaitu dengan adanya kuota khusus untuk guru honorer.
Tetapi terkait tuntutan perubahan batas usia pendaftaran CPNS baru, Mudzakir belum bisa berkomentar banyak. Dia mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Skema PPPK itu, kata Mudzakir memungkinkan menjadi solusi bagi para honorer yang usianya lebih dari 35 tahun.
Terkait dengan profesi apa saja yang bakal masuk dalam PPPK, Mudzakir meminta untuk menunggu penetapan.
BACA JUGA: Menangis Melihat Guru Honorer K2 Tua Berjuang di Jalanan
Namun beredar informasi bahwa PPPK digunakan untuk tenaga fungsional. Diantara tenaga fungsional adalah guru. (wan/far)