Honorer K2 Lulus PPPK Harus Tahu Tahapan Pemberkasan NIP
jpnn.com, JAKARTA - Hingga Kamis (4/4) sore, tercatat 314 instansi sudah menyelesaikan proses validasi sebagai tahapan pengumuman kelulusan hasil tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari honorer K2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana sudah menandatangani usulan formasi dari 238 instansi sore kemarin. Sedangkan, 76 instansi lainnya siap mengumumkan hasil seleksi PPPK.
”Silakan lihat pengumuman di kantor maupun web dan media sosial masing-masing instansi,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan. Bisa juga melalui laman BKN https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA: Duh, Senangnya Honorer K2 yang Lulus PPPK, NIP Langsung Diproses
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos bisa mengikuti tahap pemberkasan. Paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.
Kemudian, instansi menyampaikan usulan nomor induk pegawai (NIP) ke BKN. Proses verifikasi penetapan NIP oleh BKN membutuhkan waktu setidaknya 25 hari setelah usulan diterima.
BACA JUGA: Munir: Ayo Coblos Capres Peduli Honorer K2, Siapa tuh?
Ridwan menegaskan, tidak ada pungutan biaya selama seleksi hingga penerimaan PPPK. Sementara itu, masih ada tiga usulan yang belum rampung validasi. Yakni dari Pemkab Manokwari, Kaimana, dan Nunukan. Status ketiganya masih menunggu approval BKN. (han/esy/jpnn)