Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Terabaikan, DPR Sesalkan Sikap Kepala BKN

Kamis, 07 Februari 2019 – 20:30 WIB
Honorer K2 Terabaikan, DPR Sesalkan Sikap Kepala BKN - JPNN.COM
Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyesalkan sikap Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana yang mengabaikan atau enggan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/P/HUM/2018 yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer K2 dan non-kategori, untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

"Sikap BKN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang enggan melaksanakan putusan MA terkait pembatalan batas usia 35 tahun untuk honorer mengikuti seleksi CPNS patut disesalkan. Sebab putusan tersebut sudah final. BKN harus melaksanakan putusan hukum tersebut," ucap Nizar kepada JPNN, Kamis (7/2).

Sebagai negara hukum, katanya, maka hukum seharusnya berada di atas segalanya. Tidak mematuhi putusan MA merupakan bentuk dari pembangkangan terhadap hukum dan negara. Apalagi para honorer yang menggugat ke MA mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan secara adil.

BACA JUGA: Bhimma Tuding Pemerintah Berhasil Mengadu Domba Honorer K2 

"Terlebih lagi mereka sudah lama mengabdi pada negara dengan mendidik generasi bangsa. Membatasi mereka mengikuti seleksi PNS sama saja dengan tidak menghargai pengabdian mereka," tegas politikus Gerindra itu.

Rencana interpelasi para guru honorer menurutnya juga patut ditempuh. Sebagai anggota DPR yang membidangi masalah pendidikan, Nizar juga akan meminta penjelasan kepada pemerintah terkait persoalan ini.

"Dan Presiden Jokowi harusnya bisa bersikap tegas kepada aparatur negara di bawahnya. Sebab bila presidennya bisa bersikap tegas dan mendengar aspirasi guru honorer K2, tentu masalah semacam ini tidak akan terjadi," tandas Nizar.(fat/jpnn)

Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyesalkan sikap Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang enggan melaksanakan Putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018 yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer K2 dan non-kategori, untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News