Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HOREEE...PNS Sulsel Bisa Nikmati Rusunawa

Jumat, 18 Maret 2016 – 10:11 WIB
HOREEE...PNS Sulsel Bisa Nikmati Rusunawa - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: DOK.Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Badoka, resmi digunakan. Rusunawa yang terdiri dari tiga lantai tersebut memiliki 36 unit hunian yang masing-masing unit luasnya 36 meter persegi dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, satu toilet dengan closet duduk, dapur dan ruang keluarga.

Setiap unit juga telah dilengkapi dengan air bersih, listrik dan mebel seperti  tempat tidur susun,  lemari, meja dan kursi tamu serta satu set meja makan‎.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin berharap, rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR tersebut dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah provinsi. Serta bisa segera ditentukan  besaran biaya sewanya melalui peraturan gubernur.

“Saya harap besaran sewanya disesuaikan dengan tingkat kemampuan penghuni.‎ Dengan biaya sewa yang rendah, penghuni diharap bisa menabung lebih banyak agar dikemudian hari penghuni rusun dapat mencicil rumah sehingga rusun yang ditempatinya bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan," tutur Syarif, Kamis (17/3).‎

Menurutnya, rusun di Badoka tersebut memudahkan PNS Sulsel ke kantor karena lokasi rusunnya yang dekat dengan kantor.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Kementerian PUPR karena telah membangun rusun tersebut. 

“Terimakasih kepada Kementerian PUPR khususnya Ditjen Penyediaan Perumahan karena telah membangun Rusun super megah ini,  dan saya yakin semua orang pasti mau tinggal di sini,” katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni mengatakan saat ini sudah ada 36 keluarga yang menempati rusunawa tersebut dan penetapannya telah disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.‎(esy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News