Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hosni Mubarak dan Dua Anaknya Divonis Penjara

Rabu, 21 Mei 2014 – 20:21 WIB
Hosni Mubarak dan Dua Anaknya Divonis Penjara - JPNN.COM
Hosni Mubarak. Foto: Getty Images

jpnn.com - KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat korupsi dana publik.

Masih dalam kasus yang sama, dua anak Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal juga divonis bersalah yakni dengan hukuman empat tahun penjara.

"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun," kata hakim dalam sidang, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (21/5).

Selain menghukum Hosni Mubarak dan dua anaknya dengan hukuman penjara, pengadilan setempat juga memerintahkan agar terpidana mengembalikan uang masyarakat sebesar USD 17 Juta. Ketiganya juga didenda USD 3 juta.

Pada persidangan tersebut Hosni Mobarak dan kedua anaknya ditempatkan dalam terali besi. Kondisi ini juga terlihat di persidangan-persidangan sebelumnya. (abu/jpnn)

KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close