Hosni Mubarak dan Dua Anaknya Divonis Penjara
jpnn.com - KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat korupsi dana publik.
Masih dalam kasus yang sama, dua anak Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal juga divonis bersalah yakni dengan hukuman empat tahun penjara.
"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun," kata hakim dalam sidang, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (21/5).
Selain menghukum Hosni Mubarak dan dua anaknya dengan hukuman penjara, pengadilan setempat juga memerintahkan agar terpidana mengembalikan uang masyarakat sebesar USD 17 Juta. Ketiganya juga didenda USD 3 juta.
Pada persidangan tersebut Hosni Mobarak dan kedua anaknya ditempatkan dalam terali besi. Kondisi ini juga terlihat di persidangan-persidangan sebelumnya. (abu/jpnn)