Hotma Ogah Komentari Vonis Djoko
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Rabu (4/9). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek Driving Simulator SIM dan pencucian uang.
Hotma Sitoempoel, salah satu Tim Penasehat Hukum Djoko enggan mengomentari vonis Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo ini. "Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Hotma kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (4/9).
Selebihnya ia enggan mengomentari lagi. Dia hanya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang ada.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Saya mengatakan hormati proses hukum yang ada," ujar Hotma lagi.
Djoko Susilo divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
JPU menuntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar, sedangkan hakim memvonis 10 tahun denda Rp 500 juta.
Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsidair. Namun, Majelis Hakim memutus Djoko bebas dari uang pengganti. Bahkan hakim menolak tuntutan JPU untuk mencabut hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik. (boy/jpnn)