Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HTI Belum Dibubarkan tapi Kok Sudah Dilarang?

Selasa, 23 Mei 2017 – 18:36 WIB
HTI Belum Dibubarkan tapi Kok Sudah Dilarang? - JPNN.COM
Pengurus HTI menggelar konferensi pers bersama Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah advokat lainnya di Ihza and Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (23/5). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicarra Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan sikap pemerintah yang telah mengumumkan rencana pembubaran organisasinya mulai berdampak besar baik terhadap keberadaan HTI, maupun para aktivis dan simpatisan yang ada.

“HTI sampai saat ini belum resmi dibubarkan. Tapi meski begitu, gangguan-gangguan terhadap kami sudah terjadi,” ujar Ismail pada konferensi pers di kantor Ihza and Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Salah satu contoh, menurut Ismail, HTI telah mendapat surat peringatan dari aparat penegak hukum. Intinya melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI di seluruh Indonesia.

"Pelarangan ini jelas menyalahi ketentuan karena sampai saat ini HTI merupakan organisasi legal yang berbadan hukum. Pemerintah sendiri baru berencana membubarkan dan belum ada keputusan pembubaran,” ucapnya.

Karena itu, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan (BHP) Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tetanggal 2 Juli 2014 ini kemudian membentuk Tim Pembela HTI. Tim tergabung dalam 'Seribu Advokat Bela HTI', yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra.

"Di tingkat pusat tim melakukan pembelaan hukum pada HTI. Sementara di daerah melindungi para anggota dari intimidasi," ucapnya.

Ismail mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum, bahwa sebagai organisasi berbadan hukum, maka sampai saat ini HTI masih bebas melakukan dakwah, sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum.

"HTI berbadan hukum, pelarangan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," pungkas Ismail.(gir/jpnn)

Juru Bicarra Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan sikap pemerintah yang telah mengumumkan rencana pembubaran organisasinya

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close