Hujan Interupsi Nyaris Batalkan Sidang Pleno Vertual
Senin, 07 Januari 2013 – 16:14 WIB
"Konstruksi Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, KPU diberi kontribusi untuk menyusun peraturan. Kami sudah beri kesempatan, kami minta waktu untuk menjelaskan. Kami sudah laksanakan tugas dan parpol kita ajak berdiskusi menetapkan PKPU (Peraturan KPU,red). Kalau keberatan, silahkan ajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Apabila kami keliru, silahkan ajukan judicial review," katanya meredakan suasana.
Suasana tetap tidak mereda. Meski begitu, pembacaaan hasil verifikasi faktual mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, tetap dilanjutkan. Dan akhirnya berangsur-angsur hujan interupsi semakin berkurang.(gir/jpnn)