Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Angelina Sondakh Disunat Dua Tahun

Rabu, 30 Desember 2015 – 13:30 WIB
Hukuman Angelina Sondakh Disunat Dua Tahun - JPNN.COM
Angelina Sondakh. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung.

MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan janda mendiang Adjie Massaid itu. Hukuman Angie disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara. 

“(PK) dikabulkan sebagian. Turun dari 12 tahun menjadi 10 tahun,” kata juru bicara MA Suhadi, Rabu (30/12). 

Selain itu, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin, anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago. 

Putusan kasasi MA sebelumnya memvonis Angie 12 tahun penjara. Selain itu, Angie dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Dalam putusan PK uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta. Jika Angie tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun. 

Sebelum mengajukan kasasi, Angie divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie kala itu divonis empat tahun enam bulan. Namun, ketika mengajukan kasasi MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara denda Rp 500 juta. Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di partai berlambang bintang mercy ini.(boy/jpnn)

JAKARTA – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung. MA mengabulkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close