Hukuman Disunat jadi 10 Bulan, Jennifer Dunn Segera Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Permohonan banding yang diajukan artis Jennifer Dunn atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berbuah manis.
Pada 16 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya menyunat hukuman Jennifer Dunn.
Ibu satu anak itu hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya untuk ketiga kali. Putusan banding tersebut jauh lebih ringan dari vonis PN Jakarta Selatan, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Berdasarkan putusan yang tertuang dalam surat putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, Jennifer Dunn dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, bukan menggunakan bersama teman-temannya seperti putusan PN Jaksel sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata ketua hakim, Elang Prakoso, sebagaimana dikutip dari laman resmi PT DKI.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap terdakwa Jennifer Dunn memiliki anak yang masih balita, sehingga hukuman yang dijatuhkan PT lebih ringan.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak balita yang kehadirannya sangat dibutuhkan," demikian bunyi putusan sebagaimana disampaikan humas Pengadilan Tinggi pada Kamis, (23/8) melalui sambungan telepon.
Dengan adanya putusan banding tersebut, Jenniffer Dunn diperkirakan akan bebas pada bulan Oktober 2018. Mengingat, dia ditahan sejak 5 Januari 2018. (yln/JPC)