Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman untuk SDA Bertambah, KPK Masih Pikir-Pikir

Jumat, 03 Juni 2016 – 09:59 WIB
Hukuman untuk SDA Bertambah, KPK Masih Pikir-Pikir - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir atas putusan Pengadilan Tinggi Tipikor DKI atas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Meski putusan banding memperberat hukuman atas terdakwa korupsi penyelenggaraan haji itu, namun JPU masih belum memutuskan menerimanya atau justru mengajukan kasasi.  

Menurut Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, putusan banding atas SDA -sapaan Suryadharma- sudah diterima lembaga antirasuah itu pada Senin lalu (30/5). "Atas putusan banding ini, jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan," katanya, Jumat (3/6).

Menurut Yuyuk, KPK akan segera memutuskan sikap atas putusan PT DKI itu. Ia menjelaskan, jaksa punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir atas putusan PT DKI terhadap permohonan banding mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada 19 Mei 2016 lalu, SDA dihukum 10 tahun penjara. Putusan tingkat banding yang teregistrasi Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu juga mengabulkan permohonan banding KPK.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2016 menjatuhkan vonis bersalah kepada SDA. Ia dinyatakan terbukti memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR selama periode 2010 hingga 2013.

SDA juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM)  2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp 1,8 miliar. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.(boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News