Humala Napitupulu, Pegawai Ditjen Pajak yang Terseret Kasus Gayus
Yakin Bebas, Anak Sebut Ayah Kerja di Kantor PolisiRabu, 22 Desember 2010 – 07:08 WIB
Pemeriksaan pajak tersebut, lanjut dia, harus mengacu pada ketentuan perpajakan. Hal itu juga harus didukung bukti-bukti yang kuat. "Nah, pada proses penelitian keberatan, pemeriksaan itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga (keberatan) diterima," ungkapnya. (*/c5/ari)