Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Humphrey: Sudah Tepat Masalah PPP Merupakan Internal Partai

Sabtu, 29 Desember 2018 – 08:35 WIB
Humphrey: Sudah Tepat Masalah PPP Merupakan Internal Partai - JPNN.COM
Dr Humphrey Djemat. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Dr Humphrey Djemat menilai adanya Putusan Peninjauan Kembali No. 182 PK/TUN/2018 yang dikeluarkan Pengadilan TUN Jakarta tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Oleh karenanya, Humprey sepakat dengan Majelis Hakim PK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara di PPP adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai.

“Oleh sebab itu permasalahan di PPP harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, kemarin (28/12/2018).

Humphrey menuturkan dengan demikian maka Putusan PK No. 79 tahun 2016 adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada mahkamah partai sekaligus dianggap telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai.

Diketahui Pengadilan TUN Jakarta menolak permohonan peninjaun kemball dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) PPP yang diwakili oleh H. Djan Fandz dan H R Achmad Dimyati Natakusumah, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Hanan Dewan Pimpman Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Muda Perkara Pengadilan TUN Jakarta Sri Hartanto tersebut juga menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali seiumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 juga telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Djan Faridz. Dalam putusan PK tersebut dinyatakam secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.

Sebagaimana diketahui, PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan tersebut. Yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober - 2 November 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum. Saat ini Ketua Umum PPP dijabat Humphrey Djemat.

Selain sesuai dengan putusan mahkamah, muktamar tersebut telah sesuai dengan AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu. Juga muktamar tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Majelis Syariah yang ditentukan dalam putusan mahkamah partai.

Berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.(jpnn)

Menurut Humphrey, Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018 yang dikeluarkan Pengadilan TUN Jakarta tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News