Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HUT ke-76 RI, Empat Ribu Lebih Narapidana di Lampung Dapat Remisi

Selasa, 17 Agustus 2021 – 23:50 WIB
HUT ke-76 RI, Empat Ribu Lebih Narapidana di Lampung Dapat Remisi - JPNN.COM
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waykanan mengikuti turnamen futsal menyambut HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Sabtu (7/8). FOTO DOKUMEN LAPAS KELAS IIB WAYKANAN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, memberikan remisi pengurangan masa tahanan, terhadap ribuan warga binaan yang ada di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Farid Djunaedi menjelaskan, sekitar 4.941 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tersebut.

“Usai upacara HUT  ke-76 RI hari ini ada sekitar empat ribuan yang mendapat remisi. Di mana sesuai SK yang sudah dikeluarkan,” katanya, Selasa (17/8).

Farid menambahkan, untuk usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori. Yaitu Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.889 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. “Ya untuk remisi ini pun juga bervariatif. Mulai dari 1 sampai 6 bulan,” kata dia.

Selain itu lanjut Farid, bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, pada Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik dan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Lalu untuk napi anak, ini ketentuan selama tiga bulan terakhir,” tambahnya.

Tak hanya itu saja kata Farid, bahwa sekali lagi remisi ini pun terbagi dalam dua kategori, yaitu administrasi dan substantif, untuk administrasi telah menjalani minimal 6 bulan pidana penjara.

“Lalu untuk substantif harus tidak pernah melakukan pelanggaran, berbuat baik, dan melaksanakan program-program di masing-masing Lapas ataupun Rutan,” ucap dia. (ang/wdi/radarlampung.co.id)

Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, memberikan remisi pengurangan masa tahanan, terhadap ribuan warga binaan yang ada di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close