Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hutama Karya Beri Potongan Tarif Tol

Kamis, 07 Juni 2018 – 09:09 WIB
Hutama Karya Beri Potongan Tarif Tol - JPNN.COM
Hutama Karya menggunakan mobile reader untuk mengurangi kepadatan di pintu gerbang tol. Foto dok humas Hutama Karya

jpnn.com, JAKARTA - PT Hutama Karya memberikan potongan tarif tol, tepatnya di Jalan Tol Akses Tanjung Priok. Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya Bambang Pramusinto menjelaskan potongan tarif ini berlaku bagi kendaraan golongan 3, 4, dan 5.

Potongan tarif tersebut sudah berlaku sejak 2 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 11 Juni 2018 pukul 23:59 WIB.

“Semula harga untuk golongan 3 adalah Rp 30 ribu, kami diskon sebanyak 25 persen menjadi Rp 22.500. Untuk golongan 4, tadinya Rp. 37.500, didiskon 20 persen menjadi Rp 30 ribu, dan golongan 5 yang semula Rp 45 ribu mendapat potongan sebesar 33,3 persen menjadi Rp 30 ribu,” papar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa potongan harga ini untuk mendukung kelancaran arus barang dan logistik menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 34 Tahun 2018 tentang Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Sesuai Peraturan Menhub, pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga gandar atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, termasuk mobil pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan yang mengangkut besi, semen, dan kayu.

“Karena saat momen arus mudik dan arus balik angkutan mobil barang ini dibatasi, maka kami ingin membantu distribusi angkutan mobil barang agar menggunakan tol Akses Tanjung Priok dalam menghantarkan barang-barangnya secara lebih efisien sebelum waktu pembatasan berlaku,” papar Bambang.

Jalan tol Akses Tanjung Priok merupakan yang dikelola oleh PT Hutama Karya setelah mendapatkan penugasan dari Pemerintah RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017.(chi/jpnn)

Potongan tarif tersebut sudah berlaku sejak 2 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 11 Juni 2018 pukul 23:59 WIB.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News