Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
Senin, 05 Juli 2010 – 13:22 WIB
Keterangan ini dikuatkan oleh saksi lain yaitu Notaris Yoko Vera, Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus dan karyawan notaris Atik Kusmiati. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jufriadi itu terungkap bahwa uang Rp300 juta merupakan milik Dirut PT Sabar Ganda, DL Sitorus.
DL Sitorus menyerahkannya kepada Notaris Yoko Vera dalam bentuk cek. Oleh Yoko Vera, cek itu diberikan kepada karyawannya Atik Kusmiati untuk dicairkan dan kemudian diserahkan kepada Adner Sirait. Hanya saja, tiga saksi ini menyatakan tidak mengetahui bahwa uang itu diberikan untuk menyuap hakim. Mereka hanya tahu uang itu untuk biaya operasional pengacara atau jasa pengacara.
Dalam sidang kali ini,jaksa penuntut mengajukan enam saksi yaitu pengacara Adner Sirait, Notaris Yoko Vera, Santer Sitorus (Hakim PTUN Jakarta), Diah Yulida (PNS PTUN), Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus dan karyawan kantor notaris, Atik Kusmiati.(rnl/jpnn)