Ibu Hakim Bersikeras Vonis Bang Ipul Didasari Fakta Hukum
jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Ifa Sudewi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan tiga tahun penjara untuk terdakwa pencabulan pria di bawah umur Saipul Jamil. Menurut Ifa, yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur itu, suara hakim bulat dan tidak ada dissenting opinion.
"Vonis yang diberikan kepada Saipul Jamil sudah kesepakatan hakim," kata Ifa usai diperiksa KPK, Rabu (22/6).
Ifa yang juga ketua majelis hakim itu mengatakan, Ipul terbukti melanggar pasal 292 KUHP. Menurut dia, Ipul tidak terbukti melanggar Pasal 290 KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Ia menambahkan, kesepatan dibuat berdasarkan fakta hukum yang ada. "Vonis itu kita buat tanggal 13 sore, jam 5," katanya.
Ifa bersaksi untuk tersangka pengacara Berta Natalia. Bertha bersama pengacara Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah disangka menyuap Panitera PN Jakut Rohadi. (boy/jpnn)