Ibu Korban Pembunuhan di Hotel Rio Minta Pelaku Dihukum Mati
Saksi Angga menambahkan selama mengenal korban sudah seperti saudara sendiri namun mengenai pekerjaan korban tersebut baru mengetahui dua bulan sebelum kejadian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Berry Saputra mengaku dirinya tega melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan masih merasa kurang puas dengan layanan yang diberikan korban.
“Saya mau lagi, namun dijawab korban waktunya sudah habis padahal uang 400 ribu rupiah sudah saya berikan kepada korban, makanya saya lakukan itu, pak,” ungkap terdakwa.
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH kembali akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar Kamis dua pekan ke depan, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi dari pihak Hotel Rio.
Usai persidangan, Jaksa Ursula mengatakan terdakwa yang dijerat Pasal 338 KUHP terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Itu belum ditambah tindak pidana dugaan pencurian pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa. Setelah membunuh korban juga mencuri satu unit handphone milik korban,” singkatnya.(fdl/sumeks.co)