Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Punya DPRD Tingkat Dua?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang berencana memindahkan ibu kota negara. Hanya saja, Aziz menyinggung perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 sebelum memindahkan ibu kota.
"Presiden Joko Widodo perlu mengubah UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota dan menggantinya dengan UU yang baru sesuai dengan lokasi dan kebutuhan yang ada," kata Aziz dalam keterangan resminya, Selasa (20/8).
Menurut dia, konsekuensi perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007, status Jakarta bakal sama dengan provinsi lain di Indonesia.
Nantinya, Jakarta dipimpin gubernur dan wali kota atau bupati dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Kemudian, kata dia, terdapat pula pemilihan DPRD setingkat kabupaten atau kota.
"Jika ada perubahan UU, setiap kota atau kabupaten akan harus diberlakukan sama dengan kota atau kabupaten lain di Indonesia yang memiliki DPRD tingkat dua," ucap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Meski banyak perubahan, Aziz percaya Jakarta tetap menjadi provinsi penting di Indonesia. Sebab, Jakarta bakal menjadi pusat kota bisnis negara.
"Jakarta tetap merupakan kota penting dan strategis bagi Indonesia. Ini adalah kota pusat bisnis dan memiliki sejarah panjang yang tak bisa dihapus," pungkas Aziz. (mg10/jpnn)