Sebelumnya, Kamis (30/6) dan Jumat (1/7), RE Siahaan dimintai keterangan penyidik KPK. Pada pemeriksaan Jumat, seperti dikatakan anggota kuasa hukumnya, Hor Agusmen Girsang, mantan calon gubernur Sumut itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya. “Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen itu. Kalau isi dokumennya saya belum tahu pasti. Yang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Secara maraton, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari para saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan