Ical Merasa Diserang Isu Lapindo
Sabtu, 03 Oktober 2009 – 16:58 WIB
Ical yang kini juga menjabat sebagai Menko Kesra itu menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus semburan lumpur Lapindo dan menyatakan pemerintah tidak bersalah. Trelebih, lanjutnya, polisi juga telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). "Ini digunakan untuk mendiskreditkan saya," katanya.
Pada kesempatan itu, Ical juga menjelaskan bahwa dari 11.900 keluarga yang terkena dampak lumpur Lapindo hanya 100 yang keluarga tidak menerima karena memang tidak mampu membuktikan sertifikat tanah miliknya. (awa/JPNN)