ICW : Ada Tiga Kemungkinan
jpnn.com - JAKARTA - Vonis bebas terhadap Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, langsung menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai, vonis bebas ini bisa jadi disebabkan karena bukti-bukti yang muncul di persidangan, lemah.
"Mungkin juga karena bukti tak cukup kuat," ujar Emerson Yuntho kepada JPNN di Jakarta, kemarin (16/8).
Namun, pria yang akrab dipanggil Eson itu juga menduga ada penyebab lain vonis bebas terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel Tahun 2005, saat Rahudman masih menjabat Sekda Tapsel. Yakni jaksa penuntutnya tidak profesional. "Bisa juga dakwaan lemah, pembuktian oleh jaksanya lemah," ujarnya.
Kemungkinan terakhir, ada mafia peradilan yang bermain. Dalam kasus Rahudman, mana kemungkinan terkuat? Dia menyebut, gabungan dari dakwaan dan pembuktian yang lemah, ditambah mafia peradilan.
Karenanya ICW mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang menyidangkan perkara ini. Kejaksaan Agung juga diminta mempelajari berkas dakwaan, guna melihat ada tidaknya kelemahan materi dakwaan. (sam/jpnn)