ICW Desak Tersangka Langsung Non-Aktif
Jumat, 05 November 2010 – 22:47 WIB
Pernyataan aktifis ICW itu menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangka. Kata Gamawan, hingga saat ini tidak jelas batasan waktu kapan berkas tersangka harus diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, lanjutnya, ada yang dua tahun menjadi tersangka, tapi tiba-tiba malah keluar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3). Agar ada kepastian, maka perlu limit waktu yang jelas proses hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka.
Dikatakan Ibrahim, agar mendapat kepastian, yang dibutuhkan justru ketegasan mendagri. “ Mendagri harus mendukung dengan segera menetapkan status pengganti kepala daerah korup, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” kata Ibrahim. (sam/jpnn)