ICW Dituding Punya Kepentingan
Desak Kejagung Ajukan PK Kasus SisminbakumRabu, 15 Juni 2011 – 20:12 WIB
Di tempat terpisah, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan tidak ada dasar hukum apapun yang menyamakan kedudukan kejaksaan dengan terpidana. "Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan PK terhadap kasus Sisminbakum. Karena yang memiliki hak PK hanya terpidana dan pihak keluarga" ujarnya.
Sama halnya dengan Jumhur, Margarito juga mendesak Kejagung untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKP2) kasus Sisminbakum. Jika Kejagung tidak segera mengeluarkan SKP2, maka tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka. (fas/jpnn)