ICW Kecam Kejagung
Terhadap Kebijakan Tak Tahan Koruptor Jika Dikembalikan UangnyaJumat, 20 Februari 2009 – 18:35 WIB
Dijelaskan, proses penghitungan jumlah kerugian negara saat ini masih menimbulkan perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pengadilan. Jadi, bukan tidak mungkin nilai yang dihitung kejaksaan jauh lebih kecil. Sehingga, pengembalian kerugian itu juga akan rawan dimanipulasi. Apalagi, jika yang diserahkan berupa aset, karena nilai jualnya dapat susut.(sid/JPNN)