ICW Kecam Pemberian Izin Gubernur Kaltim ke LN
Kamis, 19 Mei 2011 – 12:57 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang kembali memberikan izin ke luar negeri (LN) bagi Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang dicekal karena jadi tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan (divestasi) saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) menuai kecaman. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, izin keluar negeri untuk kali ketiga tersebut merupakan bukti nyata kejaksaan tak serius serta tebang pilih, sekaligus memberikan perlakuan khusus pada Awang dibanding tersangka korupsi lain.
Ini juga merupakan bukti tak konsistennya kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi dibanding KPK. Kedepan, jika alasan kepentingan negara yang diajukan, pria yang akrab dipanggil Econ ini memprediksi Awang akan kembali diperbolehkan pergi ke mancanegara. "Pasti terulang, dan alasannya sama (tugas negara)," tulis Econ lewat pesan singkat, Kamis (19/5).
Awang diizinkan pergi ke Darwin, Australia oleh Ditjen Imigrasi mulai 4 sampai 14 Mei 2011, setelah adanya permintaan resmi dari Kejaksaan Agung selaku penyidik sekaligus pihak yang mencegal Awang. Ini adalah kali ketiga Awang bisa jalan ke mancanegara setelah sebelumnya mempromosikan Kaltim di Tiongkok pada awal Oktober 2011, dan umrah sekitar 1,5 bulan sebelumnya. (pra/jpnn)