Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW Minta Jaksa KPK Banding Vonis Fathanah

Selasa, 05 November 2013 – 23:15 WIB
ICW Minta Jaksa KPK Banding Vonis Fathanah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah mengecewakan.

"Dia (Fathanah) seharusnya divonis sama atau lebih dari tuntutan jaksa, paling tidak 20 tahun penjara," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho melalui pesan singkat kepada JPNN, Selasa (5/11).

Selain itu, ia menambahkan, pidana pencucian uang kepada Fathanah  juga ada yang tidak terbukti. Karena itu, Emerson menyatakan, majelis hakim tidak berhasil untuk memiskinkan koruptor. "Pengadilan gagal memiskinkan koruptor," ujarnya.

Emerson pun menyarankan agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan banding. "JPU KPK harus banding agar tindak pidana pencucian uangnya terbukti dan vonisnya lebih tinggi," katanya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan lembaganya masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. "Masih pikir-pikir," kata Johan.

Sebelumnya, Fathanah divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar.

Sedangkan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan Jaksa KPK dinyatakan gugur. (gil/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada terdakwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close