ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala DaerahSenin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB
"Jadi tidak benar jika Gamawan menyatakan BPK tidak mempermasalahkan soal honorarium tersebut adalah tidak benar," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi aliran dana ilegal atas simpanan APBD ke sejumlah kepala daerah di enam BPD sebesar Rp360 miliar. Keenam BPD tersebut adalah Bank Jawa Barat, Bank Jawa Tengah, Bank Jawa Timur, Bank Sumartera Utara, Bank Kalimantan Timur dan Bank DKI. Hingga kini KPK belum secara definif memutuskan unsur pidana dalam kasus tersebut.(lev/jpnn)