Ide Mendagri Kacaukan Jabatan Politik dan Karier di Daerah
Selasa, 12 Juni 2012 – 03:03 WIB
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, pekan lalu, mengungkapkan, keberadaan wakil kada dalam kenyataanya tak efektif karena pengaruh politik. Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 324 Pemilukada hanya 24 pasang calon kepala daerah dan wakilnya saja yang maju lagi sebagai pasangan incumben.
Pertimbangan jabatan wakil kepala daerah ditiadakan dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, karena pertarungan politik antara kepala daerah dan wakilnya juga berimbas ke birokrasi di daerah. Dampaknya, pelayanan publik pun menjadi tak efektif. Selain itu Mendagri juga beralasan, UUD 1945 tidak mengamanatkan tentang pemilihan wakil kepala daerah.(ara/jpnn)