Idealnya, Jumlah PNS Daerah 40 Persen
Senin, 13 Juni 2011 – 14:04 WIB
JAKARTA - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang ideal maksimal 40 persen dari kuota penggunan dana APBD. Sehingga belanja publik teralokasi anggaran minimal 60 persen dari total APBD. Hal itu ditegaskan Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6). Dijelaskannya, berdasarkan arahan presiden, seluruh pemda diminta lebih efektif dalam membagi porsi penggunaan dana APBD. Sebaiknya pengeluaran untuk gaji PNS daerah tidak melebihi dari 40 persen dari APBD sehingga anggaran difokuskan untuk membangun daerah. "Pengadaan PNS daerah harus mengacu kepada arahan presiden. Intinya jangan besar pasak daripada tiang," ujar Tumpak.
Untuk mengontrol pengadaan CPNS daerah, DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran. Tujuannya agar penerimaan PNS daerah dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Adapun aspek-aspek tersebut antara lain distribusi PNS, analisis beban kerja, dan profil daerah.
"Pemerintah berulang kali mengingatkan agar pengadaan PNS harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Meski ada dana pusat yang digelontorkan, bukan berarti hanya dihabiskan untuk membayar gaji pegawai saja. Karena itu dalam penerimaan PNS diperlukan kerja sama yang baik antara BKD dan DPRD," urainya. (esy/jpnn)