Idrus Marham Sudah Siap jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham bukan tiba-tiba menggelinding begitu saja.
Menurut dia, jika dilihat dari prosesnya, sebenarnya sudah banyak lembaga negara termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberi warning terkait proyek pembangkit tenaga listrik tersebut.
Idrus juga sudah tiga kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi usai penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. "Jadi bukan satu kali dipanggil lalu diproses hukum," kata Hery dalam diskusi Dinamika Golkar Pasca-Pergantian Mensos" di Menteng, Jakarta, Sabtu (25/8).
Menurut Hery, publik pun kaget ketika Idrus tiba-tiba menyampaikan bahwa dirinya sudah menjadi tersangka. Padahal, lanjut Hery, KPK saja belum mengumumkan secara resmi penetapan Idrus sebagai tersangka. Dia melihat bahwa Idrus sudah bersiap-siap untuk menjadi tersangka. "Jadi, belum ditetapkan tapi sudah diumumkan," ujar Hery.
Dia mengapresasi niat baik Idrus dalam menghadapi proses hukum tersebut. Apalagi, Idrus pagi-pagi datang menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menyatakan pengunduran diri sebagai mensos. (boy/jpnn)