IEI Apresiasi Langkah OJK Fasilitasi Perusahaan Modal Ventura
jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merelaksasi sejumlah peraturan terkait penyertaan modal pembentukan perusahaan ventura yang bergerak khusus dalam pembiayaan perusahaan rintisan (start up). Langkah ini dinilai akan sangat membantu perkembangan ekonomi digital tanah air.
Pada akhir Desember 2015, OJK sebenarnya sudah mengeluarkan empat peraturan mengenai modal ventura. Peraturan ini terkait perizinan usaha dan kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola perusahaan yang baik, dan pemeriksaan langsung perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, OJK ingin mendorong perusahaan modal ventura untuk mengembangkan industri kreatif. Pasalnya, melalui modal ventura, industri kreatif berbasis internet bisa memiliki wadah untuk berkembang.
Penggagas Indonesia Entrepreneur Initiative (IEI) Mirwan Suwarso mengapresiasi langkag OJK dalam membantu para pengusaha. Namun, dia menyarankan agar pembiayaan tersebut lebih fokus pada pengembangan potensi anak muda dalam berwirausaha.
“Saya mengapresiasi langkah OJK dalam pembiayaan start up ini. Namun, program ini harus menyentuh ekonomi kreatif berbasis digital, terutama yang dilakukan anak muda, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang akan mengembangkan potensi ekonomi digital di Indonesia,” kata Mirwan di Jakarta, Kamis (19/5).
Selain itu, pembentukan perusahaan ventura ini juga bisa mendorong pengembangan usaha domestik dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ditambah lagi, lanjutnya, pembiayaan start up ini akan mendukung kesiapan Indonesia dalam menghadapi MEA 2016.
“Indonesia harus memunculkan wirausaha yang handal dan produk yang dihasilkan juga memiliki daya saing. Oleh karena itu, pembiayaan ini sangatlah bergunan untuk meningkatkan kualitas dari produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, OJK juga harus memantau perkembangan pengusaha yang diberikan pembiayaan tersebut,” ujarnya. (dil/jpnn)